close

Layanan Mahasiswa Asing Selama Masa Pandemi Covid-19

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi non Vokasi di Seluruh Indonesia

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk ke Wilayah Negara RI dan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan hormat kami sampaikan hal berikut: (selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini)

Sekiranya terjadi kasus infeksi Covid-19 yang menimpa mahasiswa asing di Perguruan Tinggi, mohon melaporkan kepada kami melalui tautan:

Baca Juga :  PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANAPROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA (“KPBU”)RUMAH SAKIT UNIVERSITAS PADJADJARAN

bit.ly/covidmhsasing

untuk selanjutnya akan dilakukan koordinasi penanganan dengan pihak terkait.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.