IPB Jalin Kerjasama dengan Komisi Informasi Pusat
IPB University menjadi satu dari delapan perguruan tinggi negeri (PTN) yang menjalin kerjasama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP). Kerjasama itu dituangkan dalam penandatangan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU), dan ditandatangani oleh Ketua Informasi Pusat dan perwakilan dari setiap Perguruan Tinggi, 28/5 di Bekasi.
Delapan perguruan tinggi tersebut antara lain IPB University, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Brawijaya, Universitas Udayana, Universitas Negeri Malang, Universitas Lampung dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Ruang lingkup kerjasama meliputi bidang pendidikan, bidang penelitian, bidang pengabdian kepada masyarakat, dukungan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, dukungan terhadap peningkatan sumber daya manusia organisasi dan manajemen.
Ketua KIP, Gede Narayana mengatakan, pandemi COVID-19 menuntut untuk beradaptasi dengan keadaan baru. Adanya kolaborasi dan sinergi sangat penting dalam upaya mengatasi kondisi saat ini. Selain itu, KIP mengajak seluruh Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota untuk terus melakukan inovasi dalam menggaungkan keterbukaan informasi publik. Tujuannya agar pandemi ini tidak menjadi hambatan bagi ruang Access to Information sebagai Right to Information pada semua lapisan masyarakat.
“MoU ini merupakan kolaborasi dan sinergi antara KIP dengan badan publik terutama perguruan tinggi untuk mengimplementasikan keterbukaan dan pengelolaan informasi di badan publik. Termasuk mengembangkan pengarusutamaan keterbukaan informasi publik untuk masuk ke dalam kurikulum perguruan tinggi negeri,” tutur Ketua KIP.
Rektor IPB University, Prof Arif Satria dalam pemaparannya melalui zoom meeting menyebut, hal tersebut merupakan langkah yang sangat penting dalam rangka memperkuat upaya Perguruan Tinggi dalam menciptakan Good University Governance (GUG). Menurutnya, GUG harus menjadi cita-cita bersama agar setiap aktivitas yang dilakukan di kampus memenuhi standar akuntabilitas, transparansi, fairness dan lain sebagainya.
“Informasi merupakan bagian yang sangat penting untuk memperkuat transparansi kampus, terlebih di era pandemi COVID-19 saat ini. Ini adalah momentum untuk kita bisa memberikan informasi yang luas kepada masyarakat. Bagaimana kita bisa harus melakukan langkah untuk mengantisipasi krisis yang saat ini terjadi,” terang Rektor.
Dalam pernyataannya, Rektor IPB University juga mendukung langkah-langkah yang sampai saat ini dilakukan KIP. Ia mengajak kepada semua perguruan tinggi yang terlibat untuk bersama mewujudkan GUG dengan memberikan layanan terbaik untuk masyarakat. Sehingga perguruan tinggi bersama Komisi Informasi Pusat benar-benar merupakan bagian dari sebuah proses untuk menciptakan institusi yang modern bagi Indonesia.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IPB University yang juga Sekretaris Institut, Dr Aceng Hidayat hadir menandatangani naskah MoU IPB University dengan KIP ini. (Rz/Zul)