FIA UI Gelar Seminar Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020
Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) berkolaborasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Indonesian Association for Public Administration (IAPA) menggelar seminar nasional bertajuk “Membangun Netralitas ASN dan Demokrasi di Indonesia” yang dilaksanakan secara daring, pada Selasa (17/11). Acara ini bertujuan untuk memberikan dukungan kerja pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama pada aspek nilai dasar, kode etik, kode perilaku dan asas netralitas ASN jelang Pilkada Serentak 2020.
Seminar ini juga sekaligus memperkenalkan kepada khalayak mengenai JAGA ASN, sebuah platform pelaporan bagi ASN yang tidak netral. Aplikasi ini merupakan produk yang dikembangkan oleh para akademisi yang terhimpun dalam IAPA. “Fitur ini dapat membuat khalayak ikut berpartisipasi terhadap indikasi adanya ASN yang terlibat dalam proses kampanye Paslon Pilkada, tentunya kerahasiaan pelapor terjamin,” ujar Enjat Munajat selaku Wakil Sekretaris Jenderal IAPA.
Dalam seminar virtual tersebut, Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, hadir dan memberi sambutan, juga hadir dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D (Sekretaris Universitas Indonesia ); dan Prof. Dr. Agus Pramusinto (Ketua KASN/Ketua IAPA). Selain itu, turut hadir sebagai narasumber adalah Dr. Ir. Azwar Abubakar (Menteri PANRB 2011 – 2014), Dr. Arie Budhiman, M.Si. (Komisioner KASN), dan Dr. Lina M. Jannah (Dosen Departemen Ilmu Administrasi Negara, FIA UI), serta dipandu oleh Zuliansyah P. Zulkarnain, M.Si. (Dosen Departemen Ilmu Administrasi Negara, FIA UI) selaku moderator.
Masalah pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada masih terus terjadi hingga saat ini, bahkan seperti yang sudah diprediksi sebelumnya pada masa kampanye sekarang ini banyak dilaporkan kasus pelanggaran netralitas ASN di berbagai daerah penyelenggara Pilkada.
Menurut Arie Budhiman, per 13 November 2020 terdapat 857 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. Sebanyak 625 ASN telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada 458 ASN atau 73.3%. Dari sisi kategori pelanggaran, kampanye media sosial menduduki persentase terbesar, yaitu 25%. “Virus N20 atau Netralitas 2020 ini banyak menginfeksi ASN di Indonesia dengan pelanggaran di media sosial sebagai yang tertinggi,” ujar Arie Budhiman.
Lebih lanjut, pada pidato kuncinya, Ketua KASN Agus menyampaikan, “Pelanggaran netralitas ASN masih terus terjadi hingga 20 hari menjelang pencoblosan ini. Keberpihakan ASN bisa jadi karena adanya ketakutan bahwa posisinya akan lengser, kalau salah satu calon menang. Padahal yang terpenting adalah memiliki kompetensi. Siapapun yang menang, kalau kita memiliki kompetensi kita bisa menduduki posisi apapun di birokrasi. Tidak perlu takut. Sistem ASN juga tidak memungkinkan kenaikan pangkat, pemecatan, dan sebagainya diganggu gugat oleh siapapun yang memegang kekuasaan.”
Dosen FIA UI, Dr. Lina, juga menjelaskan pentingnya netralitas dalam menopang meritokrasi agar tercipta kemapanan demokrasi. Sistem Merit merupakan sistem manajemen ASN berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. “Jangan sampai kita menghancurkan demokrasi karena kita tidak memiliki meritokrasi,” kata Dr. Lina menegaskan.
“Makin tinggi integritas seseorang, maka makin tinggi netralitasnya. Integritas ASN menjadi landasan dan pegangan dalam menjalankan tugas agar konsisten dengan perilaku yang sesuai dengan nilai, norma dan etika. Dengan demikian akan selaras dengan netralitasnya sebagai ASN,” ujar Azwar Abu Bakar, Menteri PANRB 2011-2014.